1. Pengertian,kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945.
a) Pengertian hukum dasar
Dalam penjelasan UUD 1945
dinyatakan, bahwa uud suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara
itu. Uud ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disampingnya itu berlaku
juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
sebagaimana dijelaskan di atas terkandung
pengertian hukum dasar yang meliputi dua macam, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang
dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi), oleh karena sifatnya tertulis,
maka undang-undang dasar itu rumusannya tidak tertulis dan tidak mudah berubah.
jika pengertian undang-undang dasar itu harus
dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka arti undang-undang dasar itu
baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang
tertulis sedangkan konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis
semata-mata tetapi juga sosiologi dan politis.(moh. Kusnadi, 1983: 65)
dalam pembahasan pada sidang bpupki prof. Mr.
Dr. Soepomo juga telah mengusulkan tentang pengertian hukum dasar. Hukum
berasal dari terjemahan bahasa belanda yaitu recht, artinya hukum itu bisa tertulis atau bisa tidak tertulis
perkataan hukum. Akan tetapi, undang-undang adalah justru hukum yang tertulis
menamakan rancangan undang-undang dasar dan hukum bukan hukum dasar karena
dibicarakan adalah hukum yang tertulis.
b. Pengertian uud 1945
undang-undang dasar ialah kumpulan aturan atau
ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal yang mendasar, atau pokok
ketatanegaraan suatu negara, sehingga kepada-nya diberikan sifat kekal dan
luhur, sedangkan untuk mengubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih
berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan
perundang-undangan sehari-hari.
dalam undang-undang dasar diatur dan
ditetapkan mengenai hal-hal atau dasar ketatanegaraan, sedangkan materi yang
diatur atau ditentukan dalam setiap undang-undang dasar biasanya tidak sama.
Undang-undang dasar bukanlah merupakan syarat mutlak. Aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan pokok atau dasar ketatanegaraan dapat saja diatur dalam
bentuk peraturan dan ketetapan yang lain. Kita semua mengetahui bahwa kerajaan
inggris tak pernah memiliki undang-undang dasar.
meskipun undang-undang dasar bukan merupakan
syarat adanya suatu negara berserta penyelenggaraannya yang baik dalam zaman
modern sekarang apalagi negara baru, maka undang-undang dasar mutlak ada, sebab
dengan adanya undang-undang dasar, baik penguasa maupun masyarakat dapat mudah
mengetahui aturan pokok atau dasar mengenai ketatanegaraan negara yang pasti
dan dapat dimengerti oleh rakyatnya sehingga dapat menjamin hak-hak rakyat
serta kewajiban-kewajiban apa yang dapat dituntut oleh negara kepadanya.maksud
dari undang-undang dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas:
1.
Pembukaan yang terdiri atas empat alinea
2.
Batang tubuh undang-undang dasar 1945 yang berisi pasal 1 sampai dengan 37
yang terdiri atas 16 bab 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3.
Penjelasan undang-undang dasar 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan
penjelasan pasal demi pasal
Pembukaan, batang tubuh
yang memuat pasal-pasal, dan penjelasan undang-undang dasar 1945 merupakan satu
kesatuan yang utuh yang merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak
dapat dipisahkan. Naskah resmi telah dimuat dan disiarkan dalam berita republik
indonesia tahun 207 yang terbit pada tanggal 15 februari 1946 suatu penerbitan
resmi pemerintah ri.
Uud 1945 adalah hukum
dasar yang tertulis, yang mempunyai arti bahwa uud 1945 mengikat pemerintah,
setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara indonesia
dimanapun mereka berada dan setiap penduduk yang berdomisili di wilayah negara
republik indonesia. Sebagai hukum, uud 1945 berisi norma aturan ketentuan yang
dilaksanakan dan ditaati tap mpr no.iii/mpr/2000 tentang sumber hukum dan
peraturan perundang-undangan menjelaskan, bahwa pengertian undang-undang dasar
1945 adalah hukum dasar tertulis negara republik indonesia, yang memuat dasar
dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Secara teoritis,
undang-undang dasar harus memenuhi dua syarat yaitu syarat mengenai bentuk dan
syarat mengenai isinya. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan
undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isinya merupakan
peraturan yang bersifat fundamental, artinya bahwa tidak semua masalah yang
penting harus dimuat dalam undang-undang dasar, melainkan hal yang pokok, dasar,
atau asas saja. Penampilan hukum itu sendiri berubah-ubah sesuai dengan
perkembangan zaman, sehingga isi dari undang-undang dasar itu hanya meliputi
hal-hal yang bersifat dasar saja.
(moh.kusnadi.1983:65-67)
Seorang ahli tata negara menyatakan bahwa dengan
demikian dapat dikatakan bahwa undang-undang dasar mempunyai peranan penting
sebab merupakan landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
sebagai aturan atau ketentuan pokok atau dasar ketatanegaraan bahkan lebih dari
itu yaitu untuk menjamin suatu sistem atau bentuk negara undang-undang dasar
harus diberikan sifat yang kekal luhur oleh karena itu pada umumnya para
penguasa negara sebelum melaksanakan tugasnya harus bersumpah atau berjanji
setiap setia kepada undang-undang dasar kepada undang-undang dasar harus
diberikan tempat yang tinggi diantara peraturan-peraturan yang lain dengan
konsekuensi bahwa tidak diperbolehkan adalah suatu tindakan atau pun
keputusan-keputusan penguasa bertentangan dengan jiwa serta isi aturan dan
ketentuan undang-undang dasar undang-undang dasar merupakan hukum yang
tertinggi undang-undang dasar mempunyai sifat yang luhur akan tetapi
bagaimanapun luhurnya undang-undang dasar harus memperoleh pelaksanaan
sebagaimana tidak boleh bertentangan dengan jiwa serta isi aturan aturan dan
ketentuan ketentuannya apabila undang-undang dasar dilaksanakan menyimpang dari
jiwa serta isinya berarti tak ada lagi kepastian hukum disamping itu landasan
struktural dari penyelenggaraan negara juga menjadi kabur hal ini juga berarti
bahwa penyelenggaraan negara akan tergantung kepada penguasa negara sehingga
akan sangat membaikkan rakyat sebagai pihak yang dikuasai
C. Kedudukan uud 1945
Seorang
ahli tata negara menyatakan bahwa, the desire of creating anew political
goverment in a form which shall have permanence and be comprehensible to the
subjects”. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa undang-undang dasar mempunyai
peranan penting sebab merupakan landasan struktural dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara. Sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara yang berisi aturan atau ketentuan pokok atau dasar
ketatanegaraan, bahkan lebih dari itu, yaitu untuk menjamin suatu sistem atau
bentuk negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan kewajiban
rakyatnya, maka undang-undang dasar harus diberikan sifat yang kekal dan luhur.
Oleh karena itu, pada umumnya para penguasa negara sebelum melaksanakan
tugasnya diharuskan bersumpah atau berjanji setia kepada undang-undang dasar.
Kepada undang-undang dasar harus diberikan tempat yang tinggi diantara
peraturan perundangan-undangan yang lain, dengan konsekuensi bahwa tidak
diperbolehkan ada suatu tindakan ataupun keputusan penguasa bertentangan dengan
jiwa serta isi aturan dan ketentuan undang-undang dasar. Undang-undang dasar merupakan
hukum negara yang tertinggi. Undang-undang dasar mempunyai sifat yang luhur.
Akan tetapi, bagaimana undang-undang dasar, harus memperoleh pelaksanaan
sebagaimana mestinya. Undang-undang dasar harus dilaksanakan dan pelaksanaannya
tidak boleh bertentangan dengan jiwa serta isi aturan aturan dan ketentuan
ketentuannya. Apabila undang-undang dasar dilaksanakan menyimpang dari jiwa
serta isinya berarti tidak ada lagi kepastian hukum. Disamping itu, landasan
struktural dari penyelenggaraan negara juga menjadi kabur. Hal ini juga
berarti, bahwa penyelenggaraan negara akan tergantung kepada penguasa negara
sehingga akan sangat membahayakan rakyat sebagai pihak yang dikuasai.
Perlu
diketahui,
bahwa setiap undang-undang dasar mempunyai sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraan negaranya. Undang-undang dasar masing-masing negara mempunyai kepribadian sendiri. Oleh karena itu, agar penguasa negara tidak menyimpang, baik jiwa atau isi aturannya, maka hal-hal yang mutlak diketahui adalah sejarah pembentukan undang-undang dasar itu sendiri, latar belakang pembentukannya, serta sistem ketatanegaraan nya sebagai dimaksud dalam undang-undang dasar tersebut.
bahwa setiap undang-undang dasar mempunyai sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraan negaranya. Undang-undang dasar masing-masing negara mempunyai kepribadian sendiri. Oleh karena itu, agar penguasa negara tidak menyimpang, baik jiwa atau isi aturannya, maka hal-hal yang mutlak diketahui adalah sejarah pembentukan undang-undang dasar itu sendiri, latar belakang pembentukannya, serta sistem ketatanegaraan nya sebagai dimaksud dalam undang-undang dasar tersebut.
undang-undang dasar 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar,. Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber hukum setiap produk hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya.
Undang-undang
dasar 1945 bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya
merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping
itu, masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis,
zaman menurut penjelasan uud 1945 merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Aturan semacam itu disebut konvensi. Sekalipun konvensi merupakan juga hukum
dasar, tetapi konvensi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan uud 1945 dan
biasanya merupakan aturan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul
dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam
undang-undang dasar 1945.
d.
Sifat uud 1945
berdasarkan
sifatnya sebagai hukum negara tertinggi yang berisi aturan pokok atau dasar
undang-undang dasar seharusnya diberikan sifat atau tidak diganti-ganti dengan
undang-undang dasar lain apabila dengan pergantian tersebut akan membawa dampak
yang fundamental sehingga hakikatnya nya akan merupakan pergantian negara.
Tentu saja undang-undang dasar tidak boleh ketinggalan dengan perkembangan
zaman. Dengan tidak mengurangi sifat yang kekal, undang-undang dasar dapat saja
mengalami perubahan, tambahan, dan penyempurnaan demi menyesuaikan dengan
perkembangan zaman. Perubahan dan penyempurnaan itu tidak dilakukan dengan
semena-mena, tetapi lazim dilakukan dengan cara istimewa, yaitu dengan cara
yang berat kalau dibandingkan dengan cara mengubah peraturan-peraturan yang
lain.
dalam
teori konstitusi ( undang-undang dasar) dikenal sifat dari uud, yaitu lues(
flexible) atau kaku (rigid), tertulis dan tidak tertulis.
e. Fungsi uud 1945
sebelum
kita membicarakan fungsi uud 1945, terlebih dahulu kita harus memberikan
penilaian konstitusi secara teoritis. Menurut karl lowenstein, ada tiga jenis
penilaian terhadap konstitusi, yaitu sebagai berikut.
1. ) nilai normatif
Apabila suatu konstitusi (uud) telah
resmi diterima oleh suatu bangsa, maka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam
arti hukum (legal), melainkan merupakan suatu kenyataan dan efektif, artinya
konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.) Nilai nomina
Suatu konstitusi secara hukum
berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna, karena ada pasal-pasal tertentu
yang dalam kenyataan tidak berlaku, seperti di dalam uud 1945. Dalam pasal 28
uud 1945 disebutkan adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Akan tetapi,
dalam praktiknya pelaksanaan pasal itu banyak tergantung kepada kemauan
penguasa (pada masa orde baru). Konstitusi yang demikian bernilai nominal.
3.) Nilai semantik
Konstitusi itu secara hukum tetap
berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk melaksanakan kekuasaan
politik. Jadi, konstitusi disini hanya sekedar istilah, sedangkan
pelaksanaannya digantikan dengan kepentingan penguasa.
Berdasarkan
penilaian konstitusi (uud) di atas maka dapat kita lihat, fungsi yang
bagaimanakah dari uud 1945, yang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
naskah uud tersebut. Apabila kita melihat uud 1945, telah dinyatakan dalam
penjelasannya bahwa undang-undang dasar juga mempunyai fungsi sebagai alat
kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu
sesuai atau sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar. Dalam kedudukan yang
demikian, undang-undang 1945 dalam rangka tata urutan atau tingkatan norma
hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini
undang-undang dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol apakah
norma hukum yang lebih rendah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang
dasar 1945. Adapun tata urutan peraturan perundang-undangan menurut ketetapan
mpr no. Iii/mpr/2000
Selama bumi habis pasal 2
menyatakan, bahwa tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman dalam
pembuatan aturan hukum di bawahnya, adalah sebagai berikut:
1)
undang-undang dasar 1945.
2)
ketetapan majelis permusyawaratan republik indonesia
3)
undang-undang
4)
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
5)
peraturan pemerintah
6)
keputusan presiden
7)
peraturan daerah
dengan
ditetapkannya ketetapan mpr tentang sumber hukum dan tata urutan
perundang-undangan ini, maka ketetapan mpr no. Xx/ mprs/ 1996 perbedaannya
dengan tap. Mprs no. Iii/ mprs/2000, yaitu peraturan pemerintah pengganti
undang-undang ( perpu) tidak lagi sederajat dengan undang-undang melainkan
berada dalam urutan di bawah undang-undang. Keberadaan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya, seperti peraturan menteri, instruksi menteri dan
lain-lainnya, dihapuskan dan diganti dengan posisi ke-7, yaitu peraturan daerah.
Berdasarkan ketetapan mpr no. I/mprs/2003 tentang peninjauan terhadap materi
status hukum ketetapan mprs dan mpr republik indonesia tahun 2002, pasal 4
menyatakan bahwa ketetapan mpr no.iii/ mpr/2000 tentang sumber hukum dan tata
urutan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak memiliki daya laku dan
daya guna karena telah terbentuk undang-undang. Undang-undang tersebut adalah
uu no. 10 tahun 2004 yang mengatur urutan perundang-undangan yang berisi
hierarki perundangan-undangan itu.
No comments:
Post a Comment