Pengertian,kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945. - pemuda bebas berkarya

Breaking

post

recent/hot-posts

Tuesday, July 16, 2019

Pengertian,kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945.



1. Pengertian,kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945.

a) Pengertian hukum dasar

Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan, bahwa uud suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Uud ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disampingnya itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
 sebagaimana dijelaskan di atas terkandung pengertian hukum dasar yang meliputi dua macam, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi), oleh karena sifatnya tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tidak tertulis dan tidak mudah berubah.
 jika pengertian undang-undang dasar itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka arti undang-undang dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis sedangkan konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata tetapi juga sosiologi dan politis.(moh. Kusnadi, 1983: 65)
 dalam pembahasan pada sidang bpupki prof. Mr. Dr. Soepomo juga telah mengusulkan tentang pengertian hukum dasar. Hukum berasal dari terjemahan bahasa belanda yaitu recht, artinya hukum itu bisa tertulis atau bisa tidak tertulis perkataan hukum. Akan tetapi, undang-undang adalah justru hukum yang tertulis menamakan rancangan undang-undang dasar dan hukum bukan hukum dasar karena dibicarakan adalah hukum yang tertulis.

b. Pengertian uud 1945

 undang-undang dasar ialah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal yang mendasar, atau pokok ketatanegaraan suatu negara, sehingga kepada-nya diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk mengubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-undangan sehari-hari.

 dalam undang-undang dasar diatur dan ditetapkan mengenai hal-hal atau dasar ketatanegaraan, sedangkan materi yang diatur atau ditentukan dalam setiap undang-undang dasar biasanya tidak sama. Undang-undang dasar bukanlah merupakan syarat mutlak. Aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan pokok atau dasar ketatanegaraan dapat saja diatur dalam bentuk peraturan dan ketetapan yang lain. Kita semua mengetahui bahwa kerajaan inggris tak pernah memiliki undang-undang dasar.

 meskipun undang-undang dasar bukan merupakan syarat adanya suatu negara berserta penyelenggaraannya yang baik dalam zaman modern sekarang apalagi negara baru, maka undang-undang dasar mutlak ada, sebab dengan adanya undang-undang dasar, baik penguasa maupun masyarakat dapat mudah mengetahui aturan pokok atau dasar mengenai ketatanegaraan negara yang pasti dan dapat dimengerti oleh rakyatnya sehingga dapat menjamin hak-hak rakyat serta kewajiban-kewajiban apa yang dapat dituntut oleh negara kepadanya.maksud dari undang-undang dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas:
1.     Pembukaan yang terdiri atas empat alinea
2.     Batang tubuh undang-undang dasar 1945 yang berisi pasal 1 sampai dengan 37 yang terdiri atas 16 bab 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3.     Penjelasan undang-undang dasar 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
Pembukaan, batang tubuh yang memuat pasal-pasal, dan penjelasan undang-undang dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh yang merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Naskah resmi telah dimuat dan disiarkan dalam berita republik indonesia tahun 207 yang terbit pada tanggal 15 februari 1946 suatu penerbitan resmi pemerintah ri.

Uud 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, yang mempunyai arti bahwa uud 1945 mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara indonesia dimanapun mereka berada dan setiap penduduk yang berdomisili di wilayah negara republik indonesia. Sebagai hukum, uud 1945 berisi norma aturan ketentuan yang dilaksanakan dan ditaati tap mpr no.iii/mpr/2000 tentang sumber hukum dan peraturan perundang-undangan menjelaskan, bahwa pengertian undang-undang dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis negara republik indonesia, yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

Secara teoritis, undang-undang dasar harus memenuhi dua syarat yaitu syarat mengenai bentuk dan syarat mengenai isinya. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isinya merupakan peraturan yang bersifat fundamental, artinya bahwa tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam undang-undang dasar, melainkan hal yang pokok, dasar, atau asas saja. Penampilan hukum itu sendiri berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga isi dari undang-undang dasar itu hanya meliputi hal-hal yang bersifat dasar saja.
(moh.kusnadi.1983:65-67)

Seorang ahli tata negara menyatakan bahwa dengan demikian dapat dikatakan bahwa undang-undang dasar mempunyai peranan penting sebab merupakan landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai aturan atau ketentuan pokok atau dasar ketatanegaraan bahkan lebih dari itu yaitu untuk menjamin suatu sistem atau bentuk negara undang-undang dasar harus diberikan sifat yang kekal luhur oleh karena itu pada umumnya para penguasa negara sebelum melaksanakan tugasnya harus bersumpah atau berjanji setiap setia kepada undang-undang dasar kepada undang-undang dasar harus diberikan tempat yang tinggi diantara peraturan-peraturan yang lain dengan konsekuensi bahwa tidak diperbolehkan adalah suatu tindakan atau pun keputusan-keputusan penguasa bertentangan dengan jiwa serta isi aturan dan ketentuan undang-undang dasar undang-undang dasar merupakan hukum yang tertinggi undang-undang dasar mempunyai sifat yang luhur akan tetapi bagaimanapun luhurnya undang-undang dasar harus memperoleh pelaksanaan sebagaimana tidak boleh bertentangan dengan jiwa serta isi aturan aturan dan ketentuan ketentuannya apabila undang-undang dasar dilaksanakan menyimpang dari jiwa serta isinya berarti tak ada lagi kepastian hukum disamping itu landasan struktural dari penyelenggaraan negara juga menjadi kabur hal ini juga berarti bahwa penyelenggaraan negara akan tergantung kepada penguasa negara sehingga akan sangat membaikkan rakyat sebagai pihak yang dikuasai

C. Kedudukan uud 1945

Seorang ahli tata negara menyatakan bahwa, the desire of creating anew political goverment in a form which shall have permanence and be comprehensible to the subjects”. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa undang-undang dasar mempunyai peranan penting sebab merupakan landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang berisi aturan atau ketentuan pokok atau dasar ketatanegaraan, bahkan lebih dari itu, yaitu untuk menjamin suatu sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya, maka undang-undang dasar harus diberikan sifat yang kekal dan luhur. Oleh karena itu, pada umumnya para penguasa negara sebelum melaksanakan tugasnya diharuskan bersumpah atau berjanji setia kepada undang-undang dasar. Kepada undang-undang dasar harus diberikan tempat yang tinggi diantara peraturan perundangan-undangan yang lain, dengan konsekuensi bahwa tidak diperbolehkan ada suatu tindakan ataupun keputusan penguasa bertentangan dengan jiwa serta isi aturan dan ketentuan undang-undang dasar. Undang-undang dasar merupakan hukum negara yang tertinggi. Undang-undang dasar mempunyai sifat yang luhur. Akan tetapi, bagaimana undang-undang dasar, harus memperoleh pelaksanaan sebagaimana mestinya. Undang-undang dasar harus dilaksanakan dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan jiwa serta isi aturan aturan dan ketentuan ketentuannya. Apabila undang-undang dasar dilaksanakan menyimpang dari jiwa serta isinya berarti tidak ada lagi kepastian hukum. Disamping itu, landasan struktural dari penyelenggaraan negara juga menjadi kabur. Hal ini juga berarti, bahwa penyelenggaraan negara akan tergantung kepada penguasa negara sehingga akan sangat membahayakan rakyat sebagai pihak yang dikuasai.
Perlu diketahui,
bahwa setiap undang-undang dasar mempunyai sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraan negaranya. Undang-undang dasar masing-masing negara mempunyai kepribadian sendiri. Oleh karena itu, agar penguasa negara tidak menyimpang, baik jiwa atau isi aturannya, maka hal-hal yang mutlak diketahui adalah sejarah pembentukan undang-undang dasar itu sendiri, latar belakang pembentukannya, serta sistem ketatanegaraan nya sebagai dimaksud dalam undang-undang dasar tersebut.

undang-undang dasar 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar,. Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber hukum setiap produk hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya.
Undang-undang dasar 1945 bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu, masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis, zaman menurut penjelasan uud 1945 merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Aturan semacam itu disebut konvensi. Sekalipun konvensi merupakan juga hukum dasar, tetapi konvensi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan uud 1945 dan biasanya merupakan aturan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam undang-undang dasar 1945.

          d. Sifat uud 1945

          berdasarkan sifatnya sebagai hukum negara tertinggi yang berisi aturan pokok atau dasar undang-undang dasar seharusnya diberikan sifat atau tidak diganti-ganti dengan undang-undang dasar lain apabila dengan pergantian tersebut akan membawa dampak yang fundamental sehingga hakikatnya nya akan merupakan pergantian negara. Tentu saja undang-undang dasar tidak boleh ketinggalan dengan perkembangan zaman. Dengan tidak mengurangi sifat yang kekal, undang-undang dasar dapat saja mengalami perubahan, tambahan, dan penyempurnaan demi menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Perubahan dan penyempurnaan itu tidak dilakukan dengan semena-mena, tetapi lazim dilakukan dengan cara istimewa, yaitu dengan cara yang berat kalau dibandingkan dengan cara mengubah peraturan-peraturan yang lain.
          dalam teori konstitusi ( undang-undang dasar) dikenal sifat dari uud, yaitu lues( flexible) atau kaku (rigid), tertulis dan tidak tertulis. 

e. Fungsi uud 1945

          sebelum kita membicarakan fungsi uud 1945, terlebih dahulu kita harus memberikan penilaian konstitusi secara teoritis. Menurut karl lowenstein, ada tiga jenis penilaian terhadap konstitusi, yaitu sebagai berikut.

1. ) nilai normatif
Apabila suatu konstitusi (uud) telah resmi diterima oleh suatu bangsa, maka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), melainkan merupakan suatu kenyataan dan efektif, artinya konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

2.) Nilai nomina
Suatu konstitusi secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna, karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku, seperti di dalam uud 1945. Dalam pasal 28 uud 1945 disebutkan adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Akan tetapi, dalam praktiknya pelaksanaan pasal itu banyak tergantung kepada kemauan penguasa (pada masa orde baru). Konstitusi yang demikian bernilai nominal.

3.) Nilai semantik
Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi disini hanya sekedar istilah, sedangkan pelaksanaannya digantikan dengan kepentingan penguasa.

Berdasarkan penilaian konstitusi (uud) di atas maka dapat kita lihat, fungsi yang bagaimanakah dari uud 1945, yang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam naskah uud tersebut. Apabila kita melihat uud 1945, telah dinyatakan dalam penjelasannya bahwa undang-undang dasar juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar. Dalam kedudukan yang demikian, undang-undang 1945 dalam rangka tata urutan atau tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini undang-undang dasar 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar 1945. Adapun tata urutan peraturan perundang-undangan menurut ketetapan mpr no. Iii/mpr/2000

Selama bumi habis pasal 2 menyatakan, bahwa tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya, adalah sebagai berikut:
          1) undang-undang dasar 1945.
          2) ketetapan majelis permusyawaratan republik indonesia
          3) undang-undang
          4) peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
          5) peraturan pemerintah
          6) keputusan presiden
          7) peraturan daerah
         
          dengan ditetapkannya ketetapan mpr tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan ini, maka ketetapan mpr no. Xx/ mprs/ 1996 perbedaannya dengan tap. Mprs no. Iii/ mprs/2000, yaitu peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perpu) tidak lagi sederajat dengan undang-undang melainkan berada dalam urutan di bawah undang-undang. Keberadaan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan menteri, instruksi menteri dan lain-lainnya, dihapuskan dan diganti dengan posisi ke-7, yaitu peraturan daerah. Berdasarkan ketetapan mpr no. I/mprs/2003 tentang peninjauan terhadap materi status hukum ketetapan mprs dan mpr republik indonesia tahun 2002, pasal 4 menyatakan bahwa ketetapan mpr no.iii/ mpr/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak memiliki daya laku dan daya guna karena telah terbentuk undang-undang. Undang-undang tersebut adalah uu no. 10 tahun 2004 yang mengatur urutan perundang-undangan yang berisi hierarki perundangan-undangan itu.


No comments:

Post a Comment