BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seperti diketahui, dinamika hubungan agama
dan negara telah menjadi faktor kunci dalam sejarah peradaban umat manusia. Di
samping dapat melahirkan kemajuan besar, hubungan antara keduanya juga telah
menimbulkan malapetaka besar. Tidak ada bedanya, baik ketika negara bertahta di
atas agama (pra abad pertengahan), ketika negara di bawah agama (di abad
pertengahan) atau ketika negara terpisah dari agama (pasca abad pertengahan,
atau di abad modern sekarang ini).
Diskusi mengenai agama dan negara masih terus
berlanjut di kalangan para ahli. Pada dasarnya yang diperdebatkan adalah perlu
tidaknya campur tangan agama dalam urusan kenegaraan. Oleh karenanya, kajian
terhadap urgensi beragama dan bernegara menjadi sangat penting. Dari sana kita
akan dapat menyimpulkan sebarapa besar peranan agama terhadap negara. Juga
perlu dimengerti pandangan berbagai ideologi menyangkut masalah ini.
Maka pada makalah ini akan diuraikan tentang
pentingnya bernegara dan beragama. Dilanjutkan dengan hubungan antara agama dan
negara ditinjau dari paham teokrasi, sekuleris dan komunis. Sehingga nantinya
kita dapat menyimpulkan seberapa penting keterlibatan agama dalam negara.
Orientasi ke depan adalah kita dapat
menjelaskan relasi agama dan negara dalam berbagai ideologi, mampu menganalisa
konsep hubungan agama dan negara dalam Islam serta dapat mengkritisi hubungan
agama dan negara di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dinamika
Pancasila Dan Agama Islam
1.1 Pancasila
1. Ketuhanan
yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuaan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.1 Negara
Islam
1. Hukum
rajam atau cambuk bagi para pezina dan pemerkosa
2. Hukum
Potong tangan bagi para pemcuri dan koruptor
3. Hukum
khisos, adalah hukum mati bagi para pembunuh ( nyawa di balas dengan nyawa
Masalah hubungan antara Islam dan Pancasila
rupanya masih menarik perhatian banyak kalangan. Munculnya beragam peraturan
daerah (perda) yang bernuansa syariat Islam di beberapa daerah di era refromasi
sedikit banyak kembali memancing perdebatan lama mengenai hubungan antara Islam
dan Pancasila atau wacana hubungan antara negara dan agama.
Bagi sebagian kalangan, perdebatan ini
mungkin membosankan. Dalam konteks sejarah Indonesia, polemik ini sudah ada
sejak masa sebelum kemerdekaan. Perdebatan itu dilakoni para tokoh pergerakan
nasional sebagai bagian dari proses pencaharian identitas bersama. Asumsi
mendasari perdebatan mereka, bagaimana caranya menjalankan negara dan bangsa
jika kelak kemerdekaan nasional diperoleh.
3.1 Konflik Ideologis
Pada pertengahan 1940-an, perdebatan
berlangsung dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Asumsi perdebatan itu kembali
berkisar pada persoalan prinsipil, yakni atas dasar apa negara Indonesia
didirikan dan dioperasikan kelak? Dari sekian banyak unsur bangsa yang
tergabung dalam panitia persiapan kemerdekaan itu, pada akhirnya mengerucut
hanya menjadi dua kelompok utama (mainstream), yakni pendukung dasar negara
Islam dan nasionalisme (kebangsaan) sekuler.
Dari naskah sidang-sidang BPUPKI kelihatan,
perdebatan mengenai dasar negara sangat keras, sekalipun prosesnya masih dalam
batas-batas wajar dan civilized. Ini bisa dipahami karena The Founding Father
and Mothers adalah generasi baru yang terpelajar, baik dari hasil pendidikan
Barat, pendidikan Islam maupun kombinasi kedua sistem pendidikan. Sejarah
mencatat, pada akhirnya, perdebatan itu berakhir pada satu titik “kompromi”.
Pancasila yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia dinilai sebagai hasil
kompromi maksimal pada tokoh nasional saat itu.
Sekalipun demikian, secara prinsipil, hasil
kompromi itu masih bersifat longgar. Dasar negara rupanya menjadi “kitab”
terbuka untuk dipersoalkan lagi. Mungkin di masa revolusi (1945-1949)
perdebatan itu agak terhenti, karena para tokoh avant garde itu harus
menghadapi musuh bersama yakni upaya-upaya rekolonisasi Belanda, akan tetapi
pada tahun 1950-an, polemik klasik itu mencuat lagi ke pemukaan dalam bentuknya
yang lebih keras. Perseteruan antara kelompok pendukung ide Pancasila
(nasionalisme sekuler)) dan Islam (nasionalisme-religius) kembali mendapatkan
tempat.
Pada dasarnya perdebatan di Konstituante itu
positif, sebagai manifetsasi demokrasi liberal, akan tetapi karena tidak pernah
menemui ujung penyelesaian, proses perdebatan itu akhirnya memicu munculnya
malapetaka baru dalam perpolitikan Indonesia. Bukan Islam atau Pancasila yang
diimplementasikan sebagai dasar penyelenggaraan negara, akan tetapi justru
sistem otoriterianisme. Islam maupun Pancasila dalam pengertiannya yang
idealistik akhirnya harus “minggir” ke belakang.
Demokrasi Terpimpin (1959-1066) menjadi titik
balik (the turning point) demokrasi paling krusial dalam sejarah Indonesia.
Rezim mengikrarkan kembali ke UUD 1945, sebuah naskah historis yang di dalamnya
termaktub butir-butir Pancasila, akan tetapi praktiknya justru despotisme.
Pancasila dan UUD 1945 menjadi kredo belaka bagi kekuasaan absolut. Namun
demikian, bagi sejumlah ahli tata negara, praktik antidemokrasi yang
berlangsung sejak 1959 tidak mengherankan, karena secara prinsipil, UUD 1945
memang sangat mungkin untuk diselewengkan.
4.1 Dominasi
Pancasila
Sejak saat itu, kalangan Islam ideologis
tidak mendapatkan panggung yang sebanding untuk memperjuangkan kembali dasar
negara Islam. Otoritarianisme membuat ekspresi politik kelompok ini “mati
kutu”. Sebaliknya, sebagian kelompok nasionalis-sekuler mendapatkan panggung
justru karena berlindung di balik otoriterianisme. Memang, muncul pula kelompok
agama dalam formasi kekuatan politik saat itu, akan tetapi eksistensi mereka
tak lebih sebagai “pelengkap” belaka untuk sebuah formalitas unsur kebangsaan.
Mereka tidak mewakili arus utama kelompok Islam idiologis.
Pada masa Orde Baru, suasana politik berubah,
karena pergantian rezim. Polemik Islam dan Pancasila kembali mendapatkan
sedikit ruang, sekalipun di batasi dalam kerangka wacana belaka. Despotisme
yang panjang, termasuk dalam bentuk deislamisasi dan depolitisasi, telah
membuat kredibilitas kelompok Islam ideologis surut. Orde Baru yang pada
awalnya dinilai berbaik hati kepada kelompok Islam idiologis, ternyata justru
tak kalah kerasnya dibandingkan Orde Lama. Kelompok-kelompok idiologis ditekan.
Pada masa inilah Pancasila sebagai sebuah
ideologi menjadi unsur determinan dalam wacana politik. Celakanya, Pancasila
kembali berubah menjadi kredo untuk membenarkan perilaku otoriter penguasa.
Pancasila menjadi “makhluk” yang menakutkan bagi banyak kalangan, termasuk
kelompok Islam idiologis (juga kelompok kiri, mahasiswa dan kelompok pro-demokrasi
yang jumlahnya minoritas). Perdebatan lama tadi pun akhirnya beralih tempat
dari parlemen ke komunitas intelektual. Beberapa generasi intelektual malah
memberikan “pembenaran” bagi eksistensi Pancasila, sekalipun idiologi ini telah
dieksploitasi bagi kepentingan otoritarianisme.
Akan tetapi di balik itu, pada masa Orde
Baru, juga terjadi transformasi lain, yakni munculnya kelompok dalam Islam yang
mencari argumentasi untuk mensinergikan antara Islam dan Pancasila. Bagi
mereka, tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila. Sejarawan
Kuntowijoyo, misalnya, melihat Pancasila sebagai objektivikasi Islam. Baginya,
tidak ada sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan Islam dan sebaliknya
tidak ada ajaran dalam Islam yang tidak cocok dengan Pancasila.
Hanya saja, karena dikemukakan di zaman Orde
Baru, muncul spekulasi bahwa pandangan para sarjana Islam itu memberikan
pembenaran terhadap praktik otoriatanisme. Rezim ini justru menyelenggaraan
otoritarianisme dengan klaim telah melaksanakan Pancasila. Karena itu masih
menjadi pertanyaan, apakah pemikiran sarjana Islam perihal kesesuaian antara
Islam dan Pancasila menjadi justifikasi intelektual bagi praktik
otoriterianisme?
Ketika rezim otoriter runtuh dan reformasi
menyeruak, pemikiran soal hubungan antara negara dan agama kembali mencuat ke
permukaan. Hanya saja konteks sosio-politiknya sudah berbeda. Para sarjana pun
harus mencari formula baru hubungan antara Islam dan kebangsaan dalam konteks
demokrasi dan reformasi. Sebab aktualisasi hubungan keduanya bisa berbeda
antara zaman otoriter dengan zaman demokrasi.
Di era reformasi dan demokrasi, bentuk
hubungan antara Islam dan negara tak serta merta koheren satu sama lain. Demokrasi
justru memungkinkan menyeruaknya segala macam aspirasi, termasuk aspirasi
“laten” dari kalangan Islam idiologis, yakni memberlakukan syariat Islam dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Aspirasi itu mungkin tidak lagi menjadi
benchmark partai-partai Islam, karena reputasinya merosot drastis
pasca-depolitisasi dan deparpolisasi Orde Baru.
Aspirasi syariat Islam justru lahir dari
lembaga-lembaga demokrasi baru, seperti parlemen lokal. Lahirnya sejumlah perda
bernuansa syariat Islam di beberapa daerah justru lahir dalam konteks demokrasi
lokal. Persoalan sekarang, bagaimana mencari formula yang tepat supaya Islam,
Pancasila dan demokrasi tidak berbenturan satu sama lain.
Secara prinsip, ketiga entitas mungkin bisa
bersesuaian satu sama lain, akan tetapi jika politik kepentingan sudah
mendominasi, maka ketiganya bisa dimanfaatkan hanya untuk kepentingan parsial
perorangan atau kelompok atas nama publik. Di masa Orla dan Orba, Pancasila
dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan otoriter, maka di masa reformasi,
tidak hanya Pancasila sebagai idiologi, Islam dan demokrasi pun bisa diperkuda
untuk kepentingan sempit segelintir elite atau kelompok yang mengatasnamakan
kepentingan rakyat.(CMM)
B. Pancasila
dalam Perspektif Islam dan Hubungannya
Bangsa Indonesia patut berterima kasih kepada
founding father-nya yang telah menyatukan kemajemukan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tidak semua negara di dunia mampu melakukannya.
Semangat nasionalisme mampu dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dari
puluhan ribu pulau, suku bangsa, bahasa, lebih-lebih agama sebagai perbedaan
yang paling mendasar.
Kini, ada satu ancaman baru dengan pudarnya
nasionalisme sebagian masyarakat Indonesia yang ingin merubah tatanan dan
ideologi bangsa dengan menginginkan penerapan syari’at Islam di tengah
pluralisme beragama bahkan dengan sistem khilafah. Mereka muncul untuk
menegakkan syari’at Islam dengan membawa simbol mayoritas dan lupa bahwa
Indonesia ada, juga karena adanya agama lain. Padahal Pancasila tidak membawa
agama, namun mengatur hal-hal yang berbaur dengan agama.
Sebagai bentuk perlawanan, akhirnya muncul
dikotomi antara kelompok Islamis dan nasionalis yaitu kelompok yang
menginginkan penerapan syari’at Islam serta membentuk Indonesia dalam sistem
khilafah dan kelompok yang tetap mempertahankan pancasila sebagai ideologi
bangsa. Kelompok Islamis seolah-olah merasa tidak kaffah menjalankan syari’at
Islam di negara pancasila, demikian pula kelompok nasionalis merasa
mengkhianati bangsanya ketika syari’at Islam diformalisasikan di negara
pancasila. Padahal Islam adalah agama yang syumul (universal) yang berlaku
dalam setiap ruang dan waktu hingga akhir zaman. Demikian pula pancasila adalah
ideologi yang terbangun atas dasar nilai-nilai agama termasuk Islam.
Memang, pertarungan dua kelompok ini telah
dimulai sejak masa kolonial. Di mana pada tahun 1930, Soekarno versus Natsir
telah berpolemik tentang masalah-masalah dasar perjuangan kemerdekaan dan
tentang masa depan bangsa Indonesia. Keduanya adalah tokoh yang representasi
mewakili kelompok nasionalis dan Islamis. Demikian pula pasca kemerdekaan, dua
kelompok ini bertarung melalui Piagam Jakarta terutama dalam konsep dasar
ideologi bangsa yaitu pada kalimat “…dengan berdasar kepada ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” meskipun pada
akhirnya berdasarkan musyawarah dapat diganti dengan kalimat “….berdasarkan
ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun demikian, kita mestinya tidak
menjadikan sejarah pertentangan di atas sebagai semangat pemberontakan terhadap
Pancasila ataupun melawan nilai dari ajaran Islam sebab mereka telah tuntas
dalam satu kesepakatan dengan menjadikan Pancasila sebagai azas negara dengan
rumusannya yang sempurna serta mengambil nilai dari ajaran-ajaran agama.
Namun semangat penerapan syari’at Islam atas
nama mayoritas masih terus mengalir hingga ke parlemen dan eksekutif dengan
lahirnya partai-partai berazaskan Islam dan melahirkan Undang-Undang serta
Perda-Perda bernuansa syari’at Islam. Di sisi lain semangat mempertahankan
pancasila sebagai ideology yang legitimed dan melindungi minoritas pun terus
dilontarkan melalui parlemen dan gerakan-gerakan nasionalisme. Mereka
menginginkan pancasila sebagai harga mati bagi azas negara Indonesia.
Pada dasarnya, Islam dan pancasila adalah dua
hal yang tak dapat dipisahkan sebab keduanya bertujuan mewujudkan perdamaian di
muka bumi. Untuk itu perlu ada rumusan dan diplomasi baru guna menjadikan
keduanya sebagai ruh bangsa Indonesia. Indonesia yang dapat membentuk
masyarakatnya dapat berbangsa tanpa merasa berdosa kepada Tuhannya, demikian
pula dapat beragama tanpa merasa mengkhianati bangsanya. Menjadikan agama untuk
mengisi pancasila agar tidak bertentangan secara vertical kepada Tuhan.
Yakinlah bahwa pancasila merupakan impelementasi atau turunan dari ajaran Islam
melalui ajaran hablun minannas (hubungan kepada sesame manusia). Begitu pula
melalui ajaran persaudaraan sesama manusia (ukhuwah basyariyah) dan
persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwah wathoniyah).
Jadi mengamalkan Pancasila adalah bagian dari
ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam dan mengamalkan Islam adalah bentuk
pengabdian dan kesetiaan kepada bangsa Indonesia. Sebaliknya, melanggar
ketentuan Pancasila dapat melanggar nilai-nilai dari ajaran Islam dan tidak
melaksanakan Islam adalah pengkhianatan kepada bangsa Indonesia.
C. Hubungan
Antara Islam dan Pancasila
Kalau kita menengok kembali perdebatan
tentang Pancasila sebagai Dasar Negara NKRI di sidang Konstituante 1957, tampak
jelas bahwa keberatan kaum agama lain terhadap klaim keunggulan Islam sebagai
Dasar Negara adalah Islam dalam sejarahnya di dunia maupun di Indonesia masih
mengandung ketidakadilan dalam artian demokrasi modern. Prof Mr. R.A. Soehardi
dari partai Katholik dan perwakilan dari kaum nasionalis seperti Soedjatmoko
dan sebaginya serta wakil agama lain dalam sidang tersebut dengan tegas menyatakan
bahwa nilai-nilai Pancasila yang ada seperti yang dijabarkan oleh pendiri
Bangsa ada di setiap agama termasuk Islam maupun Katholik dan sebagainya. Oleh
karenanya, Pancasila lebih luas dan universal dari pada pandangan Islam yang
meletakkan umat agama lain dalam status dibawahnya (dzimmi, pen). Ada
ketidakadilan yang signifikan dalam menempatkan status dzimmi bagi
bangsa yang didirikan diatas pengorbanan semua kaum yang ingin menjadi satu
bangsa dalam satu tatanan kenegaraan, NKRI. Keberatan lainnya adalah bahwa
fakta sejarah yang memperlihatkan bahwa penguasa dan kaum intelektual Islam
zaman dahulu di dunia maupun di Indonesia hingga kini selalu dalam perbedaan
dalam menginterpretasi dan memaknai (shariat) Islam. Bila direfleksikan pada
kondisi sekarang ini, dunia Islam seperti Iran dan Pakistan misalnya penuh
dengan pertentangan ideologi Islam yang bahkan menyeret umat Islam pada
perpecahan yang berdarah antar sesama Muslim dan lebih senang melupakan makna
dan tujuan berbangsa dan bernegara. Hal ini karena politik Islam selama ini
lebih cenderung pada politik ideologi daripada politik kebangsaan dan
kebernegaraan. Politik shariat Islam boleh jadi hingga kini masih berkutat pada
politik interpretasi ideologi (teologis). Berdakwah politis untuk mencapai satu
shariat Islam sepertinya jauh dari pada kenyataan, dan ini akan berakibat fatal
karena nafsu syahwat kekuasaan politik lebih dominan dan menarik daripada niat
untuk membangun kehidupan yang rahmatan lil alamin dalam satu bangsa
dan negara.
Umat Islam dan umat agama lainnya di
Indonesia dalam kebangsaan yang tunggal ini sebenarnya lebih memungkinkan untuk
bekerjasama dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukkan ekonomi maupun
sosial, dan filsafat Pancasila disini bisa menjadi kalimat al sawaauntuk
semua golongan. Hal inilah yang sebenarnya menjadi ‘kesepakatan’ bersama dalam
rekap laporan Komisi I Konstituante Tentang Dasar Negara 1957. Nilai dan
falsafah Pancasila bagi dasar negara Indonesia tidak diragukan lagi ada di
setiap agama yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Sesuatu dasar neagra
yang memuat semua hal yang merupakan kepribadian luhur bangsa Indonesia,
dijiwai semangat revolusi 17 Agustus 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan
menjamin berlakunya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yang menjadikan
musyawarah sebagai dasar segala perundingan dan penyelesaian mengenai segala
persoalan kenegaraan, menjamin kebebasan beragama dan beribadat dan berisikan
sendi-sendi perikemanusiaan dan kebangsaan yang luas .
Terpuruknya suatu bangsa yang memiliki
pandangan yang luhur seperti Indonesia kini bukanlah kesalahan dan kegagalan
dari dasar negaranya Pancasila. Bahkan fakta sosial bahwa banyak umat agama
yang terpuruk bukan berarti agama itu salah atau gagal. Pandangan bijak seperti
ini sebenarnya telah diucapkan oleh para wakil Komisi I di sidang Konstituante
ini. Kiranya pernyataan ini adalah pernyataan bijak yang abadi. Islam atau
agama apapun dalam sejarah bangsa dan negara di dunia ini banyak yang mengalami
kegagalan dan kehancuran, hal ini dikarenakan penguasa saat itu tidaklah
demokratis dan menjunjung keadilan bagi terciptanya kesejahteraan rakyatnya.
Hal itu diperparah oleh elite penguasa dan agama yang korup, mementingkan
kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Pancasila juga mengalami hal itu
terutama sejak (dan bila) penguasa melupakan tujuan dari pancasila itu sendiri
yakni menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyatnya. Jadi
bukan salah Pancasila apalagi Agama bila suatu bangsa terpuruk, namun lebih
daripada itu semua dalah kesalahan elite penguasa dan agama yang rakus pada
kekuasaan dan kemakmuran diri sendiri. Namun demikian, dibanding dengan agama
yang selalu eksklusif sifatnya, Pancasila dengan nilai demokratisnya lebih
menjanjikan bagi suatu kebangsaan yang multi-segalanya seperti Indonesia ini.
Akan tetapi, bukan berarti dasar negara tidak
boleh diganti (dengan suatu agama misalnya) seperti yang diingatkan oleh
Soedjamoko di Sidang Konstituante ini. Sebab bila rakyat semua berkehendak
untuk dirubah maka sah lah dasar negara yang disepakatinya nanti. Walaupun
demikian, Soedjatmoko mengingatkan bahwa tujuan dasar negara itu adalah untuk
menciptakan keadilan, kemanusiaan, dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh
bangsa. Hal yang hanya bisa diciptakan dalam mekanisme demokrasi modern.
Disinilah arti daripada demokrasi modern bagi semua agama yang memiliki naluri
eksklusifitas bisa direkonstruksi demi tujuan yang lebih mulia yakni
kemanusiaan yang adil dan beradab dalam mencapai kesejahteraan sosial dan
ekonomi serta politik yang seluas-luasnya. Demokrasi bukan berarti kesempatan
bagi sekelompok elite agama untuk memaksakan kehendaknya seperti halnya tampak
dalam kasus akhir-akhir ini di Indonesia lewat Islamisasi Perda maupun RUUP
yang sepihak tanpa adanya musyawarah dan rasa keadilan.
Meskipun begitu, nilai etik dan moral pada
Pancasila sesungguhnya berasal dari nilai-nilai tradisi dan agama itu sendiri
yang tentu saja musti disempurnakan dengan imbangan nilai-nilai kemanusiaan
modern seperti yang dimaktub dalam deklarasi HAM. Doktrin Agama yang tumbuh
dalam ruang dan waktu sejarah tertentu jelas mengalami dislokasi dengan rasa
budaya dan kemanusiaan yang ada, apalagi agama yang datang dari satu daerah ke
daerah lain. Dislokalitas dan temporalitas agama jelas terkandung didalamya
suatu nilai budaya tertentu -misal Islam dan Arab atau Kristen dan Barat.
Negoisasi dan akulturasi yang terjadi di ruang dan waktu sejarah selanjutnya
juga ikut mewarnai sosok agama tersebut hingga tercipta simbiosis semacam Islam
Jawa atau Kristen Batak. Nilai-nilai modern ini sebenarnya tumbuh dari
pengalaman manusia dalam mencari dan mamaknai keadilan dan kemanusiaan akibat
perjumpaan antar dan inter agama dan budaya. Pancasila yang tumbuh dari
kepribadian bangsa inilah (yakni agama yang memiliki nilai demokrasi modern)
yang akan mampu membawa manusia menjalani dan mengekspresikan agamanya menjadi
lebih dewasa. Beragama dalam bingkai keindonesiaan berarti mengamalkan
nilai-nilai Pancasila dan berpancasila dalam segala tindakan etik dan moral
kita sejatinya buah dari religiusitas beragama yang dewasa dan modern.
Celakanya agama modern sekarang lebih berorientasi pada masa lalu yang dianggap
otentik dan murni, mirip dengan Pancasila di Zaman Orba yang memfosilkan
Pancasila itu sendiri.
D. Relasi
Islam Dengan Pancasila
Umat Islam menerima pancasila hanyalah
sebagai dasar negara,tidak lebih daripada itu karena umat Islam memiliki
pedoman/pandangan hidup sendiri yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits .Al-Qur’an tidak
bisa disamakan atau dibandingkan apalagi di ganti, dengan pancasila.Pancasila
bukan wahyu,akan tetapi umat Islam menjadikan pancasila sebagai
cerminan seperti yang disampaikan K.H. Ahmad Siddiq ( Rois Am ),
orang yang boleh dikatakan konseptor utama keputusan Munas 1983 dan Muktamar
1984, dalam kutipan makalahnya yang disampaikan pada Muktamar mengatakan:”Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan keesaan Allah, yang
dikenal pula dengan sebutan Tauhid”.Dan dalam “Deklarasi tentang Hubungan
Pancasila dengan Islam”. Deklarasi ini merupakan simpul dan titik akhir dari
pembahasan keagamaan (bahtsul masa’il) ulama NU tentang Pancasila sebagai
ideologi negara, tentang wawasan kebangsaan, dan posisi Islam dalam
negara-bangsa. Secara lengkap deklarasi itu berbunyi sebagai berikut :
1. Pancasila
sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, dan tidak
dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan
kedudukan agama.
2. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara Republik Indonesia menurut Pasal
29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain,
mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
3. Bagi
Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan
manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
4. Penerimaan
dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia
untuk menjalankan syari’at agamanya.
5. Sebagai
konsekwensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan
pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan
konsekwen oleh semua fihak.
Sikap NU adalah menjadikan pancasila sebagai
asas negara dan Islam sebagai aqidahnya.NU bukan hanya pertama menerima tetapi
juga yang paling mudah menerima Pancasila. Sedangkan,Muhammadiyah menerima
Pancasila setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (voa Islam.com,Dikutip dari buku:NU dan Pancasila).Paham
pancasila akan sulit diterima,kecuali dengan pendekatan agama,yakni Islam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
adalah asas negara Indonesia,artinya segala hukum yang berlaku di Indonesia
harus berasaskan kepada pancasila atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia.·
·
Dengan dikeluarkannya dekrit Presiden
tanggal 5 juli 1959 , untuk kembali ke UUD 1945,maka dengan begitu segala
tertib hukum yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan syariah
Islam.Karena sumber pembentuk UUD 1945 adalah Piagam Jakarta,meskipun anak
kalimat dari sila pertama pancasila telah di hapus.
Dalam
negara yang berpaham Pancasila,hubungan agama dalam sangat
penting ;dimana agama berperan sebagai aqidah yang mewarnai hukum
dalam negara tersebut.·
No comments:
Post a Comment