Untuk menentukan apakah sifat uud
itu luwes atau aku dapat dipakai ukuran sebagai berikut ( kusnardi,1983 :
77-79).
- Cara mengubahkonstitusi
setiap
konstitusi tertulis(uud) mencantumkan pasal tentang perubahannya. Hal ini
disebabkan uud harus dirancang untuk waktu yang lama, tentu pada suatu saat
tertinggal dengan perkembangan masyarakat, sehingga konstitusi itu perlu
diadakan perubahan. Oleh karena itu, ada 2 cara mengubah uud. Itu perlu
diadakan perubahan. Oleh karena itu, ada 2 cara mengubah uud. Pertama, uud
diubah dengan cara prosedur yang biasa, sebagaimana mengubah dan membuat
undang-undang biasa. Kedua, perubahan uud yang memerlukan prosedur istimewa,
maka sifat uud itu adalah rigid (kaku), seperti di amerika serikat.
2) tertulis dan tidak
tertulis
satu-satunya
negara di dunia yang mempunyai konstitusi tidak tertulis hanyalah inggris. Namun, prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam
konstitusi di inggris dicantumkan dalam undang-undang biasa, seperti bill of
rights. Dengan demikian, suatu kondisi disebut tertulis apabila ia tertulis
dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut
tidak tertulis, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan
tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur
dalam konvensi konvensi atau undang-undang biasa.
dalam
penjelasan undang-undang dasar 1945 dijelaskan mengapa undang-undang dasar 1945
bersifat singkat dan supel, yaitu hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4
pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Uud 1945 sangat singkat jika
dibandingkan dengan undang-undang dasar filipina. Sifat undang-undang dasar
yang singkat dan supel itu juga dikemukakan dalam penjelasan, yaitu sebagai
berikut.
- Undang-undang dasar itu sudah
cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat
aturan-aturan pokok. Aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok
diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat,
mengubah, dan mencabutnya.
Ini tak berarti, bahwa undang-undang
dasar 1945 juga tidak menekankan bahwa semangat para penyelenggara negara dan
pemerintahan, karena itulah yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap
penyelenggaraan negara, disamping harus mengetahui teks undang-undang dasar
1945 juga harus menghayati semangatnya. Dengan semangat penyelenggaraan negara
dan pemerintahan yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera
dalam uud 1945, meskipun hanya singkat akan menjadi baik dan sesuai dengan
maksud dari yang terkandung sebagai pokok-pokok pikiran dalam pembukaan.
sifat
aturan yang tertulis itu mengikat, oleh karena itu, makin supel (elastic) sifat
aturan, makin baik. Jadi, kita harus menjaga supaya sistem uud jangan sampai
ketinggalan zaman. Jangan sampai membuat uud yang lekas usang (verouderd). Pada
hakekatnya dapat disimpulkan bahwa sifat undang-undang dasar 1945 adalah
sebagai berikut.
1). Perumusan uud 1945 jelas karena
tertulis, merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai
penyelenggara negara dan setiap warga negara.
2). Uud 1945 bersifat singkat dan
supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap saat dapat dikembangkan sesuai
dengan perkembangan zaman
3). Uud 1945 merupakan tertib hukum
positif yang tertinggi dengan fungsinya sebagai alat kontrol norma-norma hukum
positif yang lebih rendah dalam tetap dalam tata urutan perundang-undangan yang
berlaku.
No comments:
Post a Comment