Untuk menentukan apakah sifat uud itu luwes atau aku dapat dipakai ukuran sebagai berikut ( kusnardi,1983 : 77-79). - pemuda bebas berkarya

Breaking

post

recent/hot-posts

Tuesday, July 16, 2019

Untuk menentukan apakah sifat uud itu luwes atau aku dapat dipakai ukuran sebagai berikut ( kusnardi,1983 : 77-79).

Untuk menentukan apakah sifat uud itu luwes atau aku dapat dipakai ukuran sebagai berikut ( kusnardi,1983 : 77-79).

  1. Cara mengubahkonstitusi
          setiap konstitusi tertulis(uud) mencantumkan pasal tentang perubahannya. Hal ini disebabkan uud harus dirancang untuk waktu yang lama, tentu pada suatu saat tertinggal dengan perkembangan masyarakat, sehingga konstitusi itu perlu diadakan perubahan. Oleh karena itu, ada 2 cara mengubah uud. Itu perlu diadakan perubahan. Oleh karena itu, ada 2 cara mengubah uud. Pertama, uud diubah dengan cara prosedur yang biasa, sebagaimana mengubah dan membuat undang-undang biasa. Kedua, perubahan uud yang memerlukan prosedur istimewa, maka sifat uud itu adalah rigid (kaku), seperti di amerika serikat.

2)   tertulis dan tidak tertulis
          satu-satunya negara di dunia yang mempunyai konstitusi tidak tertulis hanyalah inggris. Namun, prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi di inggris dicantumkan dalam undang-undang biasa, seperti bill of rights. Dengan demikian, suatu kondisi disebut tertulis apabila ia tertulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis, karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi konvensi atau undang-undang biasa.
          dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 dijelaskan mengapa undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel, yaitu hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Uud 1945 sangat singkat jika dibandingkan dengan undang-undang dasar filipina. Sifat undang-undang dasar yang singkat dan supel itu juga dikemukakan dalam penjelasan, yaitu sebagai berikut.
  1. Undang-undang dasar itu sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat aturan-aturan pokok. Aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabutnya.
Ini tak berarti, bahwa undang-undang dasar 1945 juga tidak menekankan bahwa semangat para penyelenggara negara dan pemerintahan, karena itulah yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap penyelenggaraan negara, disamping harus mengetahui teks undang-undang dasar 1945 juga harus menghayati semangatnya. Dengan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam uud 1945, meskipun hanya singkat akan menjadi baik dan sesuai dengan maksud dari yang terkandung sebagai pokok-pokok pikiran dalam pembukaan.
          sifat aturan yang tertulis itu mengikat, oleh karena itu, makin supel (elastic) sifat aturan, makin baik. Jadi, kita harus menjaga supaya sistem uud jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai membuat uud yang lekas usang (verouderd). Pada hakekatnya dapat disimpulkan bahwa sifat undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut.
1). Perumusan uud 1945 jelas karena tertulis, merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara.
2). Uud 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap saat dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman

3). Uud 1945 merupakan tertib hukum positif yang tertinggi dengan fungsinya sebagai alat kontrol norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam tetap dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment